Turunan BAP Korupsi BOS SMK Pencawan Dipersoalkan

Dwi Ngai Sinaga (tengah).

"Mulai dari depan (pos sekuriti), kami sudah dihadang, ditanya macam-macam," kata Dwi Ngai.

Dia menjelaskan, kepemilikan dokumen turunan BAP diatur dalam Pasal 72 KUHAP. Pasal itu pada intinya menyatakan, atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelaannya.

Atas dasar itu, seharusnya Kejari Medan memberikan turunan BAP sejak kali pertama diminta oleh Dwi Ngai dan kawan-kawan selaku Penasihat Hukum Restu Utama.

"Jangan karena punya kewenangan, hak-hak warga negara dikangkangi," tegas Dwi Ngai.

Dia memertanyakan pemahaman Kejari Medan mengenai Pasal 72 KUHAP. Hal itu karena Kejari Medan hanya bersedia memberikan BAP tersangka, sedangkan dokumen turunan BAP dianggap menjadi hak penyidik.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...