Turunan BAP Korupsi BOS SMK Pencawan Dipersoalkan

Dwi Ngai menegaskan mereka tidak berkukuh bahwa kliennya tidak bersalah, tetapi itu tidak berarti hak-hak kliennya bisa dikangkangi begitu saja. "Jangan ada perkara-perkara titipan di sini," imbuhnya.
Untuk saat ini Kejari Medan masih menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana BOS SMK Pencawan TA 2018-2019 senilai lebih dari Rp1,8 miliar. Keduanya adalah Restu Utama, mantan Kepala Sekolah, dan Ismail Tarigan, mantan Bendahara Sekolah.
Baik Restu maupun Ismail ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juni 2023 dan pada hari yang sama Kejari Medan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. Untuk sementara keduanya dititipkan di Rutan Tanjung Gusta.
Komentar