Proyek Jalan Rp2,7 Triliun Molor Jadi Penyebab Bambang Dipecat

Karena itu Edy mempersilakan Bambang Paredede melaporkan pencopotannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurut dia, pencopotan yang dilakukan terhadap Bambang juga sudah atas seizin KASN.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut Safruddin menambahkan, pembebastugasan Bambang sudah mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Mengenai laporan Bambang Pardede ke Polda Sumut termasuk dugaan pemalsuan akun MySAPK, Safruddin mengaku dirinya belum mendapat informasi tersebut. Namun dia memastikan Pemprov Sumut akan menghormati dan kooperatif dengan proses hukum yang akan berjalan.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Bambang Pardede, Raden Nuh, mengatakan kliennya sudah membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Sumut pada 19 Juni 2023. Kliennya melaporkan Gubernur Edy Rahmayadi melalui LP bernomor LP/B/726/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, pada 19 Juni 2023.
Pelaporan ini dipicu pencopotan Bambang dari jabatannya pada 17 Mei 2023. Dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 100.3.3.1/2344/V/2023 perihal Pembebasan Ir Bambang Pardede M Eng dari Tugas Jabatan Tinggi Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Komentar