Proyek Jalan Rp2,7 Triliun Molor Jadi Penyebab Bambang Dipecat

"Keputusan itu bertentangan dengan UU Nomor 5 tentang ASN, UU Nomor 30 tentang Aparatur Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah," kata Raden Nuh, Kamis (22/6).
Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan karena tidak mencantumkan dengan jelas alasan pencopotan. Menurut Raden, pencopotan pejabat pemerintah tanpa alasan yang jelas sudah tidak dibenarkan lagi sejak 1990.
Dalam surat keputusan tersebut tercantum pencopotan Bambang hanya untuk kepentingan dinas. Karena masalah itu lah Bambang melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke polisi.
Edy mengungkapkan, terdapat beberapa alasan dirinya mencopot Bambang. Meski tidak diungkapkan secara detil, tetapi dia memastikan salah satunya terkait dengan proyek jalan dan jembatan senilai total Rp2,7 triliun yang terus-menerus molor.
Pada akhir Mei 2023 Pemprov Sumut menyatakan pengerjaan proyek berjalan lamban. Sampai saat itu, pengerjaan proyek sepanjang 450 km baru mencapai 39%. Padahal proyek ditarget rampung 33% sampai akhir 2022.
Komentar