Polisi Ringkus Tujuh Tersangka Prostitusi Online di Kota Gorontalo

Para tersangka prostitusi online di Kota Gorontalo.(Antara/Zulkifli Polimengo)

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban maupun tersangka, kata Kapolresta, pihaknya mengetahui bahwa modus yang digunakan yaitu memasang aplikasi di handphone.

Kemudian mereka menawarkan jasa prostitusi kepada pria yang berminat melalui aplikasi tersebut. Setelah mendapatkan tamu, para tersangka mengarahkan tamu untuk datang ke kamar hotel.

"Masing-masing tersangka berperan mencarikan tamu lewat sebuah aplikasi. Ketika ada yang berminat dan sudah ada kesepakatan tarif, oleh para tersangka para tamu diarahkan ke kamar hotel yang di dalamnya sudah terdapat korban, dan siap melayani tamu yang datang," katanya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, harga yang ditawarkan kepada tamu bervariasi, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp1 juta. Dari setiap transaksi, para tersangka mendapat upah senilai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

"Mereka telah kita tetapkan menjadi tersangka dan resmi kita tahan. Serta diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," kata Ade Permana.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...