KPK Periksa Dirkeu Indikator Politik Indonesia terkait Korupsi Bupati Kapuas

Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, Ben Bahat juga diduga menerima uang dari pihak swasta. Ben juga meminta beberapa pihak swasta menyiapkan massa saat mengikuti Pilkada Kapuas, Pilkada Kalteng, dan Pileg 2019 untuk AE yang maju sebagai calon anggota DPR RI.

Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...