Kasus Pemalsuan Yayasan Warnai Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Pencawan

Sekolah SMK Pencawan di Jalan Bunga Ncole Raya, Kemenangan Tani, Medan Tuntungan, Kota Medan.

Dalam kasus ini, Masty Pencawan telah mengubah nama yayasan menjadi Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan (YPNMP) tanpa sepengetahuan kliennya yang merupakan ahli waris dari Atelit Pencawan.

Setelah melakukan pengusutan, Polda Sumut kemudian menetapkan Masty Pencawan dan Sofiyan Perananta Pencawan sebagai tersangka.

Namun hingga kini pihak kejaksaan terus-menerus menolak pelimpahan berkas karena dianggap masih memiliki kekurangan (SP19). Bahkan sudah empat kali berkas perkara tersebut dikembalikan oleh kejaksaan.

Dalam perkara ini, Restu Utama merupakan salah satu saksi dari pihak pelapor. Dan dalam perjalanannya, Restu Utama kemudian ditetapkan Kejari Medan sebagai tersangka korupsi dana BOS SMK Pencawan.

Pada 13 Juni 2023 lalu Kejari Medan menetapkan Restu Utama dan Ismail Tarigan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Dana BOS SMK Pencawan Tahun Anggaran 2018-2019. Dalam perkara ini Kejari Medan manaksir negara mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar.

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...