Kasus Pemalsuan Yayasan Warnai Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Pencawan

"Seharusnya pendirian yayasan yang baru harus terlebih dulu membubarkan yayasan yang lama. Harus berdasarkan putusan pengadilan atau permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Namun hal itu tidak dilakukan,” ungkap Dwi Ngai.
Karena itu patut diduga pendirian YPNMP dilakukan dengan cara-cara yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Dan yang mengherankan, YPNMP bisa mengantongi izin operasional atas nama SMK Pencawan dan menerima kucuran Dana BOS sampai sekarang.
Komentar