Polisi Lacak Aliran Rp35 Miliar Uang Hasil Penipuan Rihana-Rihani

Rihana dan Rihani.

Seperti diketahui Rihana-Rihani ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok pemesanan dalam jangka waktu tertentu (pre-order) ponsel merek iphone. Para korban membeli barang elektronik itu kepada si kembar yang mengaku sebagai pemasok bergaransi resmi.

Kemudian berlanjut hingga akhirnya para korban menjadi pihak yang menjual kembali (reseller) barang tersebut. Para korban tergiur dengan harga promo dan pada awalnya, barang yang diterima sudah bergaransi resmi Indonesia.

Hingga akhirnya para korban mengikuti sistem pre-order mulai dari Juni hingga Oktober 2021 dan semua pesanan telah dikirim. Namun mulai November 2021 sampai Maret 2022 si kembar tidak kunjung mengirim barang.

Pada April 2022 si kembar sempat menjanjikan pengembalian uang para korban. Namun hingga Oktober 2022 tidak juga ada kepastian dari si kembar sehingga mereka melaporkan masalah ini ke polisi.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...