KNPI Desak Yasonna Copot Dirjen Imigrasi terkait Penahanan Investor China

Zhang dikenakan detensi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 14-23 Juni 2023. Hal itu terjadi menyusul adanya surat dari mitra bisnisnya sekaligus Direktur PT Daya Cipta Utama Pusaka, Thomas Khuana.
Surat berbahasa Indonesia tersebut ditandatangani Zhang di bawah tekanan Thomas dengan dalih penyelesaian utang piutang sekitar Rp4 miliar.
Utang piutang tersebut muncul lantaran Zhang, melalui PT Lutai Konstruksi Indonesia, baru membayar pekerjaan tanah dan batu di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, sekitar Rp12 miliar dari total nilai proyek Rp16 miliaran.
Zhang enggan melunasi lantaran PT Daya Cipta Utama dianggap wanprestasi, tidak memberikan laporan perkembangan pengerjaan proyek. Selama ditahan, Zhang mengeluhkan kondisi kesehatannya.
Pasalnya, sulit untuk minum obat untuk mengobati sakit lambung dan jantung yang dideritanya.
"Di dalam (tahanan) kadang enggak ada makanan. Padahal, butuh makan untuk (minum) obat, tapi enggak bisa keluar," ungkapnya. "Saya sekarang mau pulang saja. Ibu (dirawat)di rumah sakit. Saya sangat khawatir," ungkap Zhang.
Pimpinan PT Lutai Konstruksi Indonesia, Lili Luswani, menambahkan, Zhang saat ini ingin kembali ke China. Sebab, ibunya sedang sakit keras dan dirawat di rumah sakit.
"Mr. Zhang sekarang ingin pulang untuk mengurus ibunya di rumah sakit sampai sehat. Walaupun pulang ke China, dia akan tetap bertanggung jawab (melanjutkan, red) atas bisnisnya di Indonesia. Tapi, belum tentu balik ke Indonesia ke depannya karena trauma," tuturnya.
Zhang pun kini sudah trauma untuk berinvestasi di Indonesia. Sebab, merasa diperlakukan sewenang-wenang dan tidak manusiawi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Saya trauma, kenapa hukum di Indonesia sekarang begini? Saya investor, bukan menanamkan (modal) Rp1-2 M, tapi puluhan M," ucapnya.
Komentar