KPK Tahan Sekretaris Mahkamah Agung terkait Suap Perkara

Sekretaris MA Hasbi Hasan (rompi orange).(Antara/Fianda Sjofjan)

Meski tidak menyebut nominal yang diterima HH, penyidik KPK memerkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

HH kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (26/5).

Gugatan dengan Nomor Perkara dan Nomor Surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menggugat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya. Kemudian dalam sidang yang digelar pada Senin (10/7), Hakim PN Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan HH.

Hakim menolak gugatan tersebut karena menilai penetapan tersangka terhadap HH sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Penetapan pemohon (Hasbi Hasan) sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni minimal ada dua alat bukti yang sah," ujar Hakim Alimin.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...