Datangi Kejagung, Maqdir Bawa Duit Rp27 Miliar terkait Korupsi BTS

Maqdir Ismail.

Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar AS oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Penyidik meminta Maqdir hadir untuk diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya itu dengan membawa uang yang dimaksud. Penyidik menilai pernyataan Maqdir itu bisa menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejagung.

Ini merupakan panggilan kedua. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memanggil ulang Maqdir karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin (10/7).

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp8,32 triliun. Enam orang dari mereka bahkan telah berstatus sebagai terdakwa yang kini sedang dalam proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keenam terdakwa tersebut yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia serta Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Johnny G Plate, mantan Menteri Kominfo.

Sedangkan dua tersangka lain masih dalam proses pelengkapan berkas perkara. Yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...