Mario Teguh Dituduh Gelapkan Uang Rp5 Miliar terkait Promosi Skincare

Mario Teguh.

Dalam ikatan itu, Mario Teguh juga berjanji mengangkat pamor produk skincare dan bisnis kliennya dalam beberapa bulan. Namun janji tersebut tidak ditepati.

"Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan (Mario Teguh) menjanjikan dan memberi iming-iming menggunakan jasa beliau itu, klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan," papar Djamaludin.

Akibat iming-iming atau janji yang tidak ditepati itu kliennya mengalami kerugian yang bahkan melebihi uang yang sudah diberikan. Djamaluddin mengungkapkan kliennya akan memenuhi panggilan polisi pada pekan depan untuk menjelaskan laporan tersebut.

Sunyoto Indra menggunakan dua pasal KUHP dalam laporan polisi yang dibuatnya terhadap Mario Teguh dan istri. Yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...