KPPU Persoalkan Ratusan Ton Tumpukan Pupuk Bersubsidi di Sergai

"Jika terbukti ada perilaku menahan pasokan pupuk dengan motif tertentu, tentu berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999. Tapi jika stok menumpuk karena peruntukan untuk musim tanam berikutnya, tentunya dapat kita evaluasi juga dari sisi aturannya. Yang jelas, kelangkaan pupuk subsidi jadi potensi bagi pelaku usaha untuk mengeruk keuntungan lebih dengan berbagai dalih," pungkas Ridho.
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar menuturkan, penemuan tumpukan ratusan ton pupuk bersubsidi tersebut terjadi pada 29 Mei 2023. Ketika itu mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gudang Lini 3 PT Pupuk Indonesia (Persero) di Sei Rampah, Sergai.
Sidak itu dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi di pasaran pada saat musim memupuk. Setelah menemukan tumpukan pupuk bersubsidi, Ombudsman Sumut kemudian mengonfirmasinya ke manager gudang.
Ombudsman Sumut ingin memertanyakan kenapa ada begitu banyak timbunan pupuk bersubsidi di gudang pada saat petani kesulitan mendapatkan pupuk. Namun Ombudsman Sumut tidak mendapat keterangan yang jelas sehingga menimbulkan kecurigaan adanya permainan.
Belakangan, manajemen gudang menyatakan bahwa tumpukan pupuk bersubsidi tersebut merupakan stok yang harus disiapkan. Namun hal itu justru memertebal kecurigaan Ombudsman Sumut karena pupuk bersubsidi sedang langka di pasaran tetapi stok tersebut tidak didistribusikan untuk mengatasi kelangkaan.
Selain akan ditindaklanjuti KPPPU Kanwil I Medan, Abyadi juga berharap kejanggalan-kejanggalan tersebut mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH). Pihaknya dan KPPU Kanwil I Medan meyakini temuan-temuan itu berpotensi melanggar hukum sehingga perlu untuk segera diselidiki.
"Jika ada pelanggaran hukum agar ditindak sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," ujar Abyadi.
Komentar