Korupsi Buldozer, Kejari Kabupaten Bekasi Eksekusi Dody Agus ke Penjara

Dody Agus Supriadi (tengah).

Selain itu, lanjut Dwi Hatmoko, Kejari Kabupaten Bekasi juga menerima petikan putusan MA bernomor 1214k/pid.sus/2013 tanggal 17 Mei 2023, yang menyatakan terdakwa Soni Petrus (SP) alias Soni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.

Untuk putusan itu, MA menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp900.000.000. Dan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Dalam putusan tersebut MA juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.900.000.000. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut.

Namun bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Berdasarkan putusan tersebut, kaksa eksekutor kemudian melakukan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) terhadap Dody Agus karena telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Dwi Hatmoko, terdakwa Dody Agus datang ke kantor Kejari Kabupaten Bekasi didampingi penasehat hukumnya untuk melaksanakan proses eksekusi. Dia kemudian dimasukkan ke Lapas kelas II A Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

"Sedangkan untuk terdakwa SP masih dalam upaya pelaksanaan putusan pengadilan," pungkasnya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...