Suap KTP Bali, Dua Warga Asing Dituntut Hukuman Penjara di Atas Dua Tahun

Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh tiga orang jaksa Kejari Denpasar, Rodion secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Jaksa menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa Krynin Rodion alias Alexander Nur Rudi adalah perbuatan terdakwa dapat merusak tatanan administrasi kependudukan dan dapat mengancam stabilitas keamanan nasional. Selanjutnya, hal-hal yang meringankan terdakwa Rodion adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Setelah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa (berkas terpisah), Hakim meminta penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau eksepsi pada Selasa 25 Juli 2023.
Selanjutnya pada Kamis 27 Juli akan diadakan replik, duplik pada Senin 7 Agustus 2023.
Pada Selasa 30 Mei 2023, JPU sekaligus Kajari Denpasar Rudy Hartono dalam surat dakwaan menyatakan kedua terdakwa sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan.
Yaitu telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Kedua WNA itu didakwa dalam berkas terpisah bersama pegawai Nur Kasinayati Marsudiono dan anggota Denma Kodam IX/Udayana Patari Nur Pujud yang berkas perkaranya diproses di Pengadilan Militer Denpasar.
Mereka didakwa bersama-sama menyuap Kepala Dusun Sekar Kangin Wayan Sunaryo dan Pegawai Honorer Kecamatan Denpasar I Ketut Sudana.
Komentar