Menko Airlangga Dicecar 46 Pertanyaan terkait Perkara Korupsi Izin Ekspor CPO

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dengan rentang waktu lima sampai delapan tahun. Kelima terpidana yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag Indra Sari Wisnu Wardhana serta anggota Tim Asisten Menko Perekonomian Lin Chen Wei. Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA serta GM General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Lin Chen Wei merupakan Staf Khusus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, tetapi selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Airlangga.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebutkan pihaknya memandang perlu untuk meminta keterangan dari Airlangga Hartarto terkait perkara tersebut.

"Ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami kaji, setelah kami dalami sehingga ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...