KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Perkara Suap Proyek

KPK Hadirkan dua dari lima tersangka perkara suap proyek Basarnas, Rabu (26/7).(Fianda Sjofjan Rassat)

Adapun tiga tersangka lain adalah warga sipil, yakni Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT MGCS, Marilya (MR) selaku Direktur Utama PT IGK dan Roni Aidil (RA) selaku Direktur Utama PT KAU.

Proses hukum terhadap ketiganya sudah langsung ditangani KPK. Untuk MR dan RA sudah dilakukan penahanan sejak 26 Juli 2023. Sedangkan tersangka MG belum memenuhi panggilan KPK.

"Kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex.

Ketiga orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kasus ini, menurut Alex, terungkap setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...