Kasat Pol PP DKI Jakarta Wanti-Wanti Anggota Soal Kendaraan Dinas

Kemudian KDO yang digunakan, mulai dari pengadaannya, pengisian bahan bakar, perawatan hingga pajaknya dibiayai APBD Provinsi DKI Jakarta. Karena itu dia meminta jajaran Satpol PP yang diberi KDO untuk menggunakannya sesuai peruntukan, dicatatkan dan dipertanggungjawabkan penggunaannya.
"Semua kendaraan telah tercatat secara administrasi dalam KIB B dan aplikasi SIERRA yang dikelola oleh BPAD. Konsekuensi dari pencatatan tersebut, semua pergerakan atau perpindahan KDO harus tercatat dengan baik dan harus dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya," jelas Arifin.
Arifin juga meminta pemegang KDO yang sudah berpindah tempat tugas atau telah berakhir masa tugasnya di Satpol PP DKI Jakarta agar segera mengembalikan KDO yang digunakannya.
"Saya mengajak semua jajaran untuk bersyukur, atas sarana dan prasarana yang telah diberikan. Kepercayaan untuk menggunakan KDO kepada kita dalam melaksanakan tugas pokok serta membawa nama baik organisasi dengan prestasi dan kegiatan pelayanan kepada masyarakat Jakarta," pungkas Arifin.
Komentar