Mabes TNI Jamin Tidak Ada Impunitas dalam Perkara Suap Basarnas

Penyidik KPK memperlihatkan uang sitaan hasil OTT suap Basarnas, Rabu (26/7).(Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

Lebih lanjut Kresno menjelaskan, terdapat batas kewenangan yang jelas antara KPK dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Secara princip, batasan tersebut yaitu KPK memeroses hukum warga sipil, sedangkan proses hukum terhadap prajurit TNI aktif hanya dapat dilakukan Puspom TNI.

Puspom, dalam menangani kasus prajurit TNI aktif bertindak sebagai penyidik. Kemudian setelah berkas perkara lengkap, dilimpahkan ke Oditur Militer yang berfungsi sebagaimana jaksa dalam sistem peradilan umum.

"Selanjutnya, melalui persidangan, dan Anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi, tidak ada yang bisa lepas dari itu," kata Kresno.

Dalam perkembangannya saat ini, lanjut dia, sudah dibentuk juga perangkat Jaksa Muda Peradilan Militer (Jampidmil).

Dari hitung-hitungan KPK, dalam perkara ini HA diduga menerima suap senilai total Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas dalam rentang waktu 2021-2023.

Selain HA dan ABC, terdapat tiga warga sipil yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...