Pemprov Sumut Ajukan Banding terkait Gugatan Eks Kadis Perhubungan

Seperti diketahui, pada Januari 2023 Gubernur Edy Rahmayadi mencopot Supryanto dengan alasan kinerja. Namun Supryanto melawan pencopotan tersebut dengan mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
PTUN Medan kemudian memenangkan gugatan Supryanto dengan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut bernomor 821.22/005/2023 tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sumut.
Dalam putusan bernomor 33/G/2023/PTUN.MDN tanggal 20 Juli 2023, PTUN Medan menyatakan SK Gubernur tersebut batal atau tidak sah. Gubernur Sumut selaku tergugat diminta mencabut SK itu dan mempertahankan SK sebelumnya yang mengangkat Supryanto sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Selain dari Supryanto, Gubernur Edy juga sedang menghadapi gugatan serupa dari Bambang Pardede, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Bambang mengajukan gugatan karena menilai pencopotannya tidak memiliki dasar hukum dan alasan yang sah.
Komentar