Panji Gumilang Ditahan usai Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama

Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhamdhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lalu melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka mulai dari pukul 21.15 WIB.

"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," ungkapnya.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 156a KUHP.

Dari persangkaan pasal berlapis tersebut Panji Gumilang terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...