Penangguhan Penahanan Panji Gumilang Tidak Dikabulkan Polri

Panji ditahan di rutan Bareskrim Polri dan penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari. Mulai dari 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.
Selain ancaman hukuman lebih dari lima tahun, pertimbangan penyidik melakukan penahanan karena Panji Gumilang dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Seperti ketidak hadirannya memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit demam.
Penyidik meragukan keabsahan surat dokter yang dikirim tim penasihat hukum Panji Gumilang saat meminta penundaan pemeriksaan. Apalagi surat dokter tersebut hanya dikirim ke penyidik via WhatsApp dan saat diminta surat asli, tidak diberikan.
Penyidik khawatir Panji Gumilang akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Dengan segala pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Tim pengacara Panji Gumilang menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum untuk membela kliennya, mulai dari penangguhan penahanan hingga praperadilan.
Panji Gumilang mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan. Dengan dalih Panji Gumilang sudah berusia 77 tahun.
Komentar