Pemkab Bekasi Pastikan Tak Ada Penyalur TKI Resmi di Daerahnya

Ilustrasi.

Terkait dengan Aas Binti Sajam, Andi memastikan wanita kelahiran 1995 itu merupakan PMI ilegal. Hal itu karena pihaknya tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi untuk yang bersangkutan untuk bekerja di Arab Saudi.

Karena itu pihaknya hanya berwenang membuat surat permohonan bantuan penyelesaian masalah PMI. Surat tersebut ditujukan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Namun dia memastikan Pemkab Bekasi akan berupaya keras memulangkan warganya itu. Selain Aas, Pemkab Bekasi juga akan memulangkan satu PMI ilegal lain yang juga berasal dari daerahnya bernama Ratna Komalasari.

"Keduanya merupakan warga Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi," kata Akbar.

Untuk menghindari kasus serupa, dia mengimbau warganya yang ingin bekerja di luar negeri agar tidak tergiur gaji besar. Warga harus peka jika ada agensi yang menawarkan pekerjaan di luar negeri, harus dipastikan alamat dan izin perusahaan tersebut.

"Yakni dengan cara melapor ke Disnaker," pungkasnya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...