Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung terkait Suap Izin Ekspor CPO

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Mereka adalah Indra Sari Wisnu Wardhana (sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri) dan Lin Chen Wei (sebelumnya menjabat sebagai Anggota Tim Asisten Menko Perekonomian).

Kemudian tiga lainnya berasal dari pihak korporasi. Yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Dalam putusan perkara ini Majelis Hakim menilai perbuatan tiga terdakwa merupakan aksi korporasi. Karena itu Majelis Hakim menyatakan bahwa pihak yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi tempat ketiga terdakwa bekerja.

Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukan.

Selain itu, perbuatan para terdakwa juga menimbulkan dampak signifikan. Yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat, khususnya terhadap produk minyak goreng.

Untuk memertahankan daya beli masyarakat atas mahalnya harga minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp6,19 triliun.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...