Polisi Usut Empat Kasus Dugaan Kejahatan BBM di Kota Tanjungbalai

Adapun kasus ketiga terjadi keesokan harinya, Kamis (3/8). Berdasarkan informasi masyarakat, polisi menghentikan satu unit truk tronton berplat nomor BK 8167 FN yang dikemudikan MN.
Saat dihentikan, truk yang dikemudikan MN membawa 24 ton solar. Muatan solar dibawa dari gudang yang terletak di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, menuju Kota Tanjungbalai.
MN hanya menunjukkan surat pengantar barang yang dikeluarkan PT CBJ yang diduga tidak resmi. Kemudian MN dan truk dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan kasus keempat terjadi pada Minggu (6/8) sekitar pukul 01.03 WIB. Polisi mengamankan truk tangki berplat nomor BK 8813 FN yang membawa 18 ton solar.
Truk tangki itu yang dikemudikan AM dan H itu membawa 18 ton solar tanpa dokumen resmi.
Dengan demikian, barang bukti solar yang didapat polisi dari keempat kasus itu sebanyak total 71 ton. Barang bukti tersebut masih menjalani uji laboratorium bersama dengan pihak Pertamina untuk memastikan produk BBM tersebut berasal dari Pertamina atau bukan.
Polisi juga masih menyita beberapa barang bukti seperti tiga unit truk tangki, kapal boat dan KM Palembang Indah Lima. Kendati demikian, menurut Hadi, kesembilan orang yang ditangkap hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Komentar