Mayor Dedi Penggeruduk Polrestabes Medan akan Dikenakan Sanksi Disiplin

ARH adalah tersangka kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah yang merupakan keponakan dari Mayor Dedi Hasibuan.
Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro juga meyakini Mayor Dedi bakal kena sanksi disiplin.
"(Sanksi) disiplin itu berat juga karena disiplin itu termasuk juga bisa teguran, penahanan ringan, penahanan berat, dan itu juga pasti akan kena kariernya," ujarnya.
Dalam aturan perundang-undangan, jelas dia, perwira hukum TNI memang diperbolehkan memberi pendampingan hukum kepada tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Keputusan Panglima TNI yang terbit pada 2017 mengatur bahwa keluarga prajurit TNI, keluarga prajurit siswa TNI, dan keluarga PNS TNI, yang juga mencakup orang tua, keponakan, dan saudara ipar, berhak menerima rawatan kedinasan dari TNI, termasuk bantuan hukum.
Meski demikian, dia menilai ada kesalahan prosedur yang dilakukan Mayor Dedi dalam memberi bantuan hukum kepada keponakannya itu.
"Ada kesalahan prosedur dalam pemberian bantuan hukum, khususnya tata cara dan mekanisme dalam memberikan bantuan hukum," katanya.
Komentar