Kemenkumham Maluku Utara Usulkan Remisi Puluhan Koruptor

Ilustrasi.

Adapun narapidana yang dinyatakan bebas berjumlah empat orang. Berasal Lapas Kelas II B Sanana, Kepulauan Sula dan Lapas Kelas II B Tobelo, Halmahera Utara.

Lili menjelaskan, mereka yang diusulkan mendapat remisi telah melalui penilaian berdasarkan berbagai syarat. Di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan, sejak tanggal penahanan sampai dengan Hari Kemerdekaan 2023.

Secara umum, jumlah napi yang diusulkan Kemenkumham Maluku Utara mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan tahun ini jauh lebih banyak dari tahun lalu. Pada 2022, jumlah napi yang diusulkan mendapat remisi hanya sebanyak 706 orang.

Jumlah napi korupsi yang diusulkan mendapat remisi pada tahun ini juga jauh lebih banyak. Yang mana pada 2022 jumlah napi korupsi yang diusulkan hanya sebanyak dua orang.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...