Polisi Duga Korban Kakek Cabul di Jatinegara Lebih dari Satu Anak

Ilustrasi.

"Pelaku sempat mengancam korban AA akan dianiaya dan dibunuh bila mengadukan perbuatannya tersebut kepada orang lain," ungkap Fanani.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/8), ketika korban AA, yang masih mengenakan seragam, pulang dari sekolah. Pelaku melakukan pelecehan terhadap korban AA sebanyak dua kali, yakni di gang samping sekolah dan di pos sekretariat RT setempat.

Mendapatkan informasi tersebut Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur melakukan jemput bola dengan mendatangi keluarga korban dan meminta mereka agar membuat laporan polisi (LP) atas kejadian itu.

Setelah LP dibuat, Unit PPA dibantu unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Jakarta Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (12/8). Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan pelecehan seksual tersebut dengan meraba-raba korban.

Pelaku pun diganjar Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 16 Tahun 2017 atas perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...