Korupsi Dana Hibah, Ketua Komda Pemuda Katolik Papua Barat Ditahan

Proposal permohonan bantuan dana pelaksanaan kongres, lanjut Harli, awalnya dibuat oleh Sekretaris Komda Pemuda Katolik Papua Barat berinisial MFK atas arahan dari YMF. Namun YMF malah menilai proposal tidak sesuai dan tidak layak.
YMF kemudian meminta NDS, Wakil Ketua Bidang Kepemudaan & Politik Komda Pemuda Katolik Papua Barat, untuk menyusun ulang proposal. Tanpa pembahasan bersama pengurus lain, tujuan proposal lalu diubah menjadi pengajuan bantuan dana untuk biaya rapat kerja dan anggaran kongres tahun 2021 sebanyak Rp7,091 miliar.
"YMF ubah dana hibah yang seharusnya untuk kepentingan kongres nasional Pemuda Katolik tahun 2021 menjadi kegiatan internal," ujar Harli.
Dari hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Rp3 miliar yang dibuat oleh tersangka pun tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Bukti penyalahgunaan dana hibah meliputi laporan penggunaan dana hibah fiktif, bukti pengeluaran lebih tinggi dari sebenarnya serta terdapat beberapa bukti yang tidak jelas.
Kejati Papua Barat menjerat YMF dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Komentar