Lampung akan Miliki Regulasi Khusus Mengatur Kendaraan Listrik

Ilustrasi.

Lebih sederhana, SPKLU adalah tempat untuk melakukan pengisian kembali daya/baterai untuk kendaraan listrik. SPKLU memiliki kapasitas daya pasok listrik hingga 150 KW untuk mengisi daya/baterai kendaraan besar, seperti mobil listrik hingga bus listrik.

Menurut Bambang, hingga kini baru ada lima SPKLU yang beroperasi di provinsinya. Yakni di area rehat Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Km 20B, area rehat JTTS Km 49A dan di Els Coffee Roastery, Jalan Soekarno Hatta Kota Bandarlampung.

Selanjutnya dua titik SPKLU lainnya berada di area rehat JTTS Km 163A yang mengarah ke Sumatera Selatan dan area JTTS Km 172 B yang mengarah ke Bakauheni, Lampung Selatan.

"SPKLU dan berbagai hal lainnya harus disiapkan semua dan saat ini masih terus berjalan, adanya kendaraan listrik ini sangat baik. Sebab prinsipnya penggunaan ini (kendaraan listrik) bisa menghemat energi dan mengurangi polusi udara," tandasnya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...