Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Jalan di Aceh Mulai Disidang KPPU

Tahap pemeriksaan pendahuluan ini akan akan memakan waktu selama 30 hari kerja. Terhitung sejak sidang pertama digelar, sampai dengan 2 Oktober 2023.

Menurut Ridho, perkara yang terjadi di wilayah kerjanya ini berasal dari laporan masyarakat. Terdapat lima pihak Terlapor yang tercantum dalam LDP.

Mereka adalah PT Wanita Mandiri Perkasa (Terlapor I), PT Tamiang Karya (Terlapor Il), PT Andesmont Sakti (Terlapor III), PT Galih Medan Persada (Terlapor IV) dan Pokja PBJ-XXXIII Provinsi Aceh (Terlapor V).

Dalam sidang perdana, Terlapor II, Terlapor IV dan Terlapor V hadir secara daring, sedangkan Terlapor I dan Terlapor III tidak hadir.

Adapun persekongkolan ini diduga terjadi pada pengadaan paket pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues (P.035.11) (Segmen 3) dengan total harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp223.199.715.670.

Proyek ini dibiayai melalui APBD Provinsi Aceh secara multi years pada Tahun Anggaran 2020-2022. Dengan rincian, APBD 2022 sebesar Rp96.745.010.053, APBD 2021 sebesar Rp96.744.000.000 dan APBD 2020 sebesar Rp29.710.989.947.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...