Selain Tersangka Korupsi, Catur Prabowo Ditetapkan KPK sebagai Tersangka TPPU

Gedung Merah Putih KPK.

Kasus tersebut berawal pada 2017. TS dan pejabat di bagian akuntansi menerima perintah dari CP, yang ketika itu masih menjabat sebagai Direktur Utama, memersiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya dengan sumber dana dari pembayaran proyek.

TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor, tanpa melakukan pekerjaan, alias fiktif.

Kemudian pada 2018 dibentuklah beberapa CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek dan hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.

Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, CP selalu memberikan disposisi "lanjutkan" dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani TS.

Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang oleh staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan CP dan TS. Hl itu untuk memudahkan pengambilan uang yang diminta CP.

"Uang yang diterima tersangka CP dan TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Alex.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar," ungkap Alex.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...