Polisi Ungkap Penyelewengan Solar di Labuhan Deli Sumut

Pihak penampung membayar solar itu dari sopir truk tangki sebesar Rp9.700-10.900 per liter. Kemudian pihak penampung mengeluarkan kembali solar tersebut dengan armada truk tangki yang berbeda untuk dijual ke industri.
Solar dijual dengan harga di bawah dari harga resmi solar industri yang berkisar Rp18.000 per liter. Praktik ilegal ini diperkirakan sudah berlangsung sejak 2021.
Sejauh ini Penyidik Diterskrimsus Polda Sumut sudah memeriksa pemilik gudang berinisial W dan penjaga gudang berinisial A. Namun keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Hingga kini penyidik masih mengejar pelaku lain, terutama sopir truk tangki. Pada saat polisi datang, para sopir berhasil melarikan diri.
Penyidik juga masih mendalami sudah berapa banyak truk tangki yang datang dan jumlah total solar yang dikeluarkan. Termasuk kemungkinan para penimbun juga mengambil solar dari SPBU di kawasan itu dan ke industri mana saja solar itu dijual penimbun.
Direskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Jhon S Marbun menambahkan, pihaknya menduga BBM yang diselewengkan ini adalah solar industri. Hal itu mengacu pada warga truk tangki yang diamankan berwarna biru putih.
"Truk tangki yang berisi 16.000 liter dan 5.000 liter ada segelnya yang sudah dalam kondisi rusak saat kami temukan," ujarnya.
Komentar