Pemalsuan Oli di Deliserdang
Pelaku Mampu Produksi 6.000 Botol dengan Omset Rp200 Juta

Mereka menjual produk-produk palsu tersebut ke luar Kota Medan dengan omset hingga Rp200 juta per bulan. Oli palsu itu dijual hanya seharga Rp20 ribu per botol, jauh lebih murah dari produk asli yang berkisar Rp70 ribu.
Mereka setidaknya terancam hukuman hingga lima tahun penjara dan denda Rp3-5 miliar. Hal itu karena selain tindak pidana, praktik ini juga melanggar tiga undang-undang sekaligus yakni UU Perindustrian, UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Ini merupakan kasus pemalsuan oli kedua yang diungkap polisi di Kabupaten Deliserdang hanya dalam waktu seminggu terakhir. Pada 28 Agustus 2023 polisi menggerebek gudang produksi oli palsu yang juga berada di wilayah desa yang sama.
Dalam penggerebekan tersebut petugas mendapati berbagai barang bukti, antara lain 18 kardus oli merek Pertamina Lubricant dan 106 kardus oli merek AHM.
Kemudian 63 kardus oli merek Federal Ultratec, 54 kardus oli OEM dan 21 kardus air radiator merek HMX Coclant. Terdapat juga 30 jenis barang bukti lain seperti drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan oli berbagai merek serta mesin produksi stiker oli berbagai merek.
Komentar