Penyelundupan Benih Lobster
Polisi Bawa Barang Bukti dari Curug Senilai Rp87,5 Miliar

Polisi telah membawa NH dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pengusutan sementara, dalam menjalankan aksinya para pelaku menyimpan benih lobster tersebut di wilayah Sukabumi dan mengemas benih lobster tersebut dengan packing basah.
Kemudian benih lobster ditransitkan di sebuah rumah di wilayah Curug Tangerang untuk diganti dari packing basah menjadi packing kering. Selanjutnya dimasukkan ke dalam koper-koper yang telah disiapkan.
"BBL tersebut rencananya akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta," ungkap Yasin.
Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari praktik yang tergolong tindakan Illegal Fishing ini mencapai sekitar Rp87.500.000.000.
Akibat perbuatannya, NH disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan jeratan pasal-pasal itu dia terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1.500.000.000.
Komentar