Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI
Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Diperiksa Soal Kebijakan Semasa Jadi Menaker

Ali Fikri memastikan Penyidik KPK akan terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif. Kemudian segera memberi kepastian hukum kepada para pihak terkait.
Dia juga memastikan KPK pada waktunya akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan mengungkapkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Hal ini sebagai prinsip transparansi kepada masyarakat atas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ujarnya.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.
KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Komentar