Bentrok Warga-Aparat di Rempang
Usut Insiden, Pemerintah dan DPR Diminta Bentuk Tim Independen

Kemudian Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara.
Karena itu Bambang meminta pemerintah dan DPR mengusut insiden bentrokan tersebut dengan menggunakan tim independen. Pengusutan perlu dilakukan agar kekerasan seperti itu tidak terulang lagi.
Pada Kamis (7/9) sore, petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Satpol PP terlibat bentrok dengan warga Rempang. Bentrokan terjadi saat dilakukan pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City.
Bentrokan dipicu penolakan warga terhadap kegiatan pengukuran lahan tersebut. Warga belum setuju proyek Rempang Eco City karena meyakini lahan tersebut adalah kampung adat masyarakat Melayu.
Dalam kejadian itu polisi menembakkan gas air mata. Namun gas air mata yang dilepas polisi juga mengenai belasan pelajar SMP Negeri 22 sehingga harus mendapat penanganan medis.
Komentar