Gugatan Sewa Kapal Parbulk

PN Jaksel Bisa Berpijak pada Putusan Arbitrase dan Pengadilan Inggris

Sidang gugatan Parbulk di PN Jaksel.

"Apabila ada kreditor yang dahulu tidak dipanggil secara patut, sehingga tidak ikut dalam proses PKPU, dan namanya tidak tercantum dalam Putusan PKPU, kemudian mengajukan perkara baru dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan asing berdasarkan Pasal 436 Rv, maka hal itu diperbolehkan," terangnya.

Senada dengan Harahap, pakar hukum perdata yang juga pengajar hukum perdata dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Inggris adalah akta otentik. Kekuatan hukumnya telah sempurna, formal, material dan mengikat kepada pihak-pihak yang bersengketa.

Karena itu Majelis Hakim PN Jaksel dapat menggunakan dasar dari putusan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan.

“Di Pengadilan Tinggi Inggris HITS sudah kalah, di arbitrase juga Heritage kalah. Jadi harusnya utang itu harus dibayar oleh HITS sebagai penanggung. Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia,” jelasnya.

"Perkaranya sederhana karena sudah ada dasarnya di putusan Pengadilan Tinggi Inggris. Maka Majelis Hakim bisa mengabulkan gugatan tersebut karena akta otentik buktinya sempurna dan mengikat. Sitanya juga layak dikabulkan karena berdasarkan akta otentik," terangnya lagi.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...