Gugatan Sewa Kapal Parbulk
PN Jaksel Bisa Berpijak pada Putusan Arbitrase dan Pengadilan Inggris

Asep mengatakan dirinya masih menaruh harapan kepada pengadilan akan adanya keadilan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Ia pun berharap persidangan ini harus dalam kerangka yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi kalau dalam kasus ini Majelis Hakim masih main-main maka akan berdampak negatif terhadap kepercayaan investasi di luar negeri,” imbuhnya.
Pada persidangan sebelumnya, Selasa (15/8), HITS mengagendakan pemeriksaaan saksi ahli. Namun pada saat persidangan, HITS tidak dapat menghadirkan saksi ahli seperti yang diagendakan sebelumnya.
Gugatan Parbulk II AS kepada PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) berawal dari Perjanjian Sewa Kapal - BIMCO Standard Bareboat Charter pada 11 Desember 2007. Yang mana berdasarkan Perjanjian Sewa Kapal, Parbulk setuju untuk menyewakan kapal Mahakam kepada Heritage.
Sebelumnya pada 5 Desember 2007 Direksi dan Dewan Komisaris HITS telah menandatangani keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat Direksi dan pengganti rapat Dewan Komisaris yang menyetujui dibuatnya Surat Penanggungan Perusahaan yang dilegalisasi oleh Muslim SH MKn, Notaris di Kabupaten Karawang dengan No. 69/LEG/N/XII/2007 (Surat Pernyataan Penanggungan).
Komentar