Gugatan Sewa Kapal Parbulk
PN Jaksel Bisa Berpijak pada Putusan Arbitrase dan Pengadilan Inggris

Surat Pernyataan Penanggungan ini menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian Sewa Kapal yang dilakukan Parbulk dengan Heritage. Dengan adanya Surat Pernyataan Penanggungan ini maka HITS memiliki hubungan hukum langsung dengan Parbulk.
Pernyataan Penanggungan itu juga menjadikan HITS sebagai pihak penanggung yang memberi penanggungan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali atas seluruh kewajiban Heritage sebagai bagian dari anak usaha HITS. Keberadaan Surat Pernyataan Penanggungan ini telah sesuai dengan yang disyaratkan Undang Undang (UU) Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 102 ayat (1), (3), dan (4).
Namun Heritage ternyata gagal membayar sewa Mahakam mulai periode sewa 16 April 2009 sampai dengan 15 Juni 2009. Berbagai upaya telah dilakukan Parbulk untuk mendapatkan haknya sesuai Perjanjian Sewa Kapal.
Salah satunya gugatan hukum terhadap Heritage melalui lembaga arbitrase London Maritime Arbitrators Association (LMAA) Ppda 6 Agustus 2009. Parbulk mengajukan permohonan arbitrase terhadap Heritage sesuai dengan peraturan arbitrase LMAA yang berlaku.
Pada 23 Desember 2010, majelis arbitrase ad hoc LMAA menjatuhkan Putusan Arbitrase Pertama dan memutuskan bahwa Heritage harus membayar kepada Parbulk sejumlah US$27.031.759,04.
Komentar