Gugatan Sewa Kapal Parbulk

PN Jaksel Bisa Berpijak pada Putusan Arbitrase dan Pengadilan Inggris

Sidang gugatan Parbulk di PN Jaksel.

Gugatan kepada HITS juga diajukan melalui High Court of England (Pengadilan Tinggi Inggris). Gugatan kepada Pengadilan Tinggi Inggris itu sesuai dengan Surat Pernyataan Penanggungan yang menyatakan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai forum penyelesaian sengketa yang non-eksklusif terhadap Perjanjian Sewa Kapal.

Pengadilan Tinggi Inggris memenangkan Parbulk dan sesuai putusan No.58/2010, telah memerintahkan HITS untuk membayar US$28.013.750,51 ditambah bunga kepada Parbulk. Namun baik Heritage maupun HITS tidak menghormati putusan-putusan tersebut dengan tidak membayar kewajibannya hingga saat ini.

Sebagai akibat dari wanprestasi yang telah dilakukan oleh HITS, Parbulk mengalami kerugian sebesar US$48.183.659,87.

Direktur Parbulk II AS, Christian Due, mengatakan bahwa Indonesia perlu mendukung penegakan supremasi hukum dan memastikan agar kontrak bisnis internasional dihormati, baik secara prinsip maupun praktik.

“Indonesia perlu menjaga kepercayaan dunia internasional dengan memastikan agar semua pengadilannya mendukung kemudahan berbisnis (ease of doing business) di Indonesia dan penegakan kontrak internasional," katanya.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...