Gugatan Sewa Kapal Parbulk
PN Jaksel Bisa Berpijak pada Putusan Arbitrase dan Pengadilan Inggris

Selain juga menegakkan putusan yang dijatuhkan oleh majelis arbitrase internasional dan pengadilan asing terhadap pihak Indonesia dimana tanpanya, investor asing berisiko enggan dalam berinvestasi di Indonesia.
Parbulk pun kini mengajukan gugatan terhadap HITS di PN Jaksel atas wanprestasinya terhadap Surat Pernyataan Penanggungan dengan menjadikan Putusan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai dasarnya.
Dalam petitum gugatannya, Parbulk memohon kepada PN Jaksel untuk mengabulkan seluruh gugatannya dan mengabulkan sita jaminan yang diajukan oleh Parbulk guna mencegah tidak dapat dilaksanakannya putusan tersebut di kemudian hari.
“Kami memohon dengan hormat kepada Pengadilan untuk mengabulkan hak-hak kami," ujar Christian Due.
Perkara ini sepatutnya diselesaikan sesuai dengan keadilan, lanjut Christian, sebab hal ini akan menjadi preseden buruk bagi investor asing yang berbisnis dengan perusahaan Indonesia. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kemudahan berbisnis di Indonesia serta peringkat Indonesia dalam hal penegakan kontrak bisnis internasional.
Komentar