MK Tolak Permohonan Uji Materi Partai Buruh terkait Pencalonan Presiden

Dalam petitumnya mereka meminta Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: "Pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU dan/atau parpol atau gabungan parpol yang memiliki perolehan suara paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Namun MK melihat paara pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. "Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Anwar.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, terdapat dua hal pokok dalam menentukan pemohon yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU Pemilu. Pertama, pemohon merupakan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.

Kedua, pemohon merupakan perseorangan yang didukung parpol atau gabungan parpol peserta pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan capres dan cawapres atau menyertakan parpol pendukung untuk bersama-sama mengajukan permohonan.

Arief mengatakan, Partai Buruh, sebagai pihak pemohon pertama, merupakan parpol yang tidak ikut pemilu sebelumnya. Sedangkan norma yang terkandung pada pasal yang diujikan diberlakukan terhadap parpol yang telah mengikuti pemilu sebelumnya.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...