MK Tolak Permohonan Uji Materi Partai Buruh terkait Pencalonan Presiden

"Maka menurut mahkamah, batasan atau ketentuan dalam pasal 222 UU 7/2017 (UU Pemilu) tidak dapat diberlakukan bagi pemohon I," papar Arief.

Begitu pula dengan Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi selaku pemohon II dan pemohon III. Mahkamah menyatakan tidak menemukan alasan hukum yang tepat untuk keduanya layak mengajukan permohonan.

Dijelaskan Arief, tidak terdapat bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa pemohon II dan pemohon III merupakan perseorangan warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan/atau wapres dalam Pilpres 2024.

"Menurut mahkamah, pemohon I, pemohon II, dan pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Arief.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...