Penggelapan Dana Nasabah
Polisi Tetapkan Bos Asuransi Jiwa Kresna Tersangka Pencucian Uang

“Akibat dari tindakan para tersangka, sebanyak sembilan investor menjadi korban dengan mengalami kerugian sebesar Rp337,4 miliar,” kata Ramadhan.
Michael Steve dipersangkakan dengan Pasal 103 juncto Pasal 30 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal dan/atau Pasal 372, Pasal 378 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Ahmad Ramadhan menambahkan, dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang, penyidik akan melakukan tracing aset. Yakni aset yang diduga terkait dengan hasil kejahatan para tersangka dan akan dijadikan barang bukti untuk mengembalikan kerugian para korban.
Sebelumnya, Penyidik Dittipideksus sudah melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh tersangka PT Asuransi Jiwa Kresna ke Kejaksaan Agung, dengan tersangka berinisial KS.
Penyidikan kasus ini sudah dilakukan setahun lalu, tepatnya 16 September 2022, setelah penyidik menerima sembilan laporan polisi dengan terlapor tersangka KS. Dalam perkara ini jumlah korban sebanyak 278 orang dengN total kerugian sekitar Rp431 miliar.
Komentar