Korupsi Dana Bos SMK Pencawan
JPU Hadirkan Empat Guru Bersaksi Soal Penjualan Buku Siswa

"Ada buku yang bisa dibiayai dengan Dana BOS dan ada yang tidak bisa. Tim Jaksa tidak merinci jenis buku-buku apa saja yang dimaksud," ujarnya.
Selain mengenai buku, para saksi juga ditanyai hakim mengenai pembangunan sekolah pada 2018 dan 2019. Pada masalah ini hakim sempat terlihat kesal dengan para saksi karena mereka menjawab tidak mengetahui ada tidaknya pembangunan gedung atau sarana sekolah yang lain pada tahun-tahun itu.
Padahal keempatnya tergolong guru senior di SMK Pencawan atau yang sudah mengajar di sekolah itu bertahun-tahun. Setelah beberapa kali ditanyai hakim, keempatnya hampir seragam mengungkapkan mengetahui adanya pembangunan fisik gedung dan pengadaan perlengkapan sekolah yang baru.
Namun mereka mengaku tidak mengetahuinya secara detil. Salah satu saksi, Amalta Ginting, yang merupakan guru bidang studi Penjas Orkes, sempat mengungkapkan jika dirinya membutuhkan perlengkapan olahraga siswa, maka dia harus mengajukannya kepada Setiana Tarigan, Bendahara Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan.
Bukan kepada Restu Utama yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Pencawan. Setelah saat ini kepala sekolah dijabat Setiabudi Tarigan, dan nama yayasan berubah menjadi Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan, pengadaan perlengkapan olahraga siswa diajukan ke kepala sekolah.
Komentar