Korupsi Dana Bos SMK Pencawan

JPU Hadirkan Empat Guru Bersaksi Soal Penjualan Buku Siswa

Sidang ketiga perkara korupsi Dana BOS SMK Pencawan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/9).

Yang menarik, saat kuasa hukum terdakwa bertanya ke para saksi siapa pihak yang memiliki tanggungjawab mengenai sarana dan prasarana (sarpras) sekolah, mereka kompak menjawab tidak mengetahuinya.

Dalam persidangan itu, saksi Linda, sebagai guru paling senior di antara keempatnya, mengatakan dirinya mengetahui pada awal 2019 Kepala Sekolah SMK Pencawan masih dijabat Restu Utama. Namun mulai Agustus 2019 jabatan kepala sekolah sudah beralih ke tangan Setiabudi Tarigan.

Ini menjadi pernyataan yang cukup mengejutkan sebab Restu Utama dan Ismail Tarigan didakwa atas penggunaan Dana BOS 2018-2019.

Pada 13 Juni 2023 lalu Kejari Medan menetapkan Restu Utama dan Ismail Tarigan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Dana BOS SMK Pencawan 2018-2019. Dalam perkara ini Kejari Medan manaksir negara mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar.

Sengkarut SMK Pencawan

Selain sedang bermasalah hukum mengenai Dana BOS, saat ini SMK Pencawan juga mengalami silang sengkarut kepemilikan yayasan. Berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, kemunculan SMK Pencawan diawali dengan Akte Notaris No. 3 tertanggal 3 September 1979 mengenai pendirian Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan dengan pendiri bernama Atelit Pencawan dan Masty Pencawan.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...