Korupsi Dana Bos SMK Pencawan
JPU Hadirkan Empat Guru Bersaksi Soal Penjualan Buku Siswa

Pada 31 Januari 1983, Atelit Pencawan meninggal dunia di Jakarta. Ia kemudian meninggalkan ahli waris sesuai dengan Surat Keterangan Warisan di bawah tangan pada 21 April 1994. Para ahli waris adalah Sukarmiaty, Maria Pencawan, Artika Pencawan, Effendi Pencawan, Rehulina Pencawan dan Risona Pencawan.
Para ahli waris kemudian menunjuk Risona Pencawan sebagai salah seorang pendiri dan pengurus yayasan, sesuai dengan surat pernyataan/persetujuan hasil musyawarah keluarga pada 21 April 1994.
Adapun SMK Pencawan dibuka oleh Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan berdasarkan SK Kadisdik Medan No: 420/4900/2004 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta Jurusan: Sekretaris dan Akuntansi.
Kemudian SK bernomor 420/3123/Dikmen/2006 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta Jurusan: tata busana, serta SK bernomor 420/4410/2004 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta jurusan: pariwisata.
Selanjutnya SK bernomor 420/899/2004 tentang Izin Operasiona Sekolah Swasta jurusan: mekanik otomotif dan elektronika komunikasi, dan kemudian diubah pada 2012 dengan SK bernomor 420/11522.PPMP/2012 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta.
Komentar