Korupsi Dana Bos SMK Pencawan
JPU Hadirkan Empat Guru Bersaksi Soal Penjualan Buku Siswa

Pada 8 Juli 2019 Masty Pencawan mendirikan yayasan dengan nama baru, yaitu Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan (YPNMP). Dalam Pasal 43 akte pendirian YPNMP, tercantum Masty Pencawan sebagai Pembina, Sofiyan Perananta Pencawan sebagai Ketua, Maylani Sari Sarah Pencawan sebagai Sekretaris dan Setianna Tarigan sebagai Bendahara.
Dari sini lah sengkarut kepemilikan yayasan berawal. Pendirian YPNMP ternyata tidak diawali dengan pembubaran YPNP dan tidak atas sepengetahuan ahli waris Atelit Pencawan.
"Seharusnya pendirian yayasan yang baru harus terlebih dulu membubarkan yayasan yang lama. Harus berdasarkan putusan pengadilan atau permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Namun hal itu tidak dilakukan,” ungkap Dwi Ngai, Kuasa Hukum Risona Pencawan.
Karena itu patut diduga pendirian YPNMP dilakukan dengan cara-cara yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Dan yang mengherankan, katanya, YPNMP bisa mengantongi izin operasional atas nama SMK Pencawan dan menerima kucuran Dana BOS sampai sekarang.
Komentar